Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Secara bahasa, zakat berarti suci, bersih, tumbuh dan berkembang. Zakat juga merupakan salah satu rukun islam. Allah SWT berfirman “Ambil lah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (Q.S. At-Taubah :103).
Dalam melakukan pembayaran zakat, sudah menjadi kewajiban semua umat muslim di dunia. Baik itu zakat maal ataupun zakat fitrah. Dengan membayar zakat bukan hanya membersihkan jiwa dan harta. Tetapi merubah duka menjadi bahagia, Meringankan beban mereka.
Hukum membayar Zakat Online
Selama ini mengasumsi bahwa salah satu syarat membayar zakat adalah berjabat tangan. Sebenarnya syarat sah dalam menunaikan zakat, melakukannya dengan niat dari pemberi zakat (muzaki). Beberapa tokoh agama telah memberikan penjelasan mengenai model pembayaran zakat berbasis teknologi ini
Direktur Badan Amil Zakat Nasional Irfan Syauqi Beik membolehkan membayar zakat secara online. Dalam konteks transaksi komersial, ijab dan qabul menjadi suatu keharusan, namun pelaksanaanya sangat kontekstual.
Pembayaran zakat tidak mesti tatap muka, bisa dilakukan melalui media lainnya. Hal terpenting dari media transaksi adalah masing-masing pihak memahami dengan baik konsekuensi transaksi.
Transaksi dalam zakat merupakan transaksi sosial yang tidak mengharuskan adanya ijab dan qabul seperti dalam transaksi komersial. Ijab dan qabul bukan menjadi penentu sah atau tidaknya zakat.
Jikalau dianjurkan adanya ijab dan qabul, pembayaran zakat online sudah ada layanan khuus berupa notifikasi email dan lainnya berisi bukti pembayaran zakat, niat zakat dan sebagainya. Ini menjadi model transaksi ijab dan qabul yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Konsultan Zakat Dompet Dhuafa, Zul Ashfi yang menyatakan tidak ada syarat ijab dan qabul dalam pembayaran zakat. Pembayaran zakat secara online hanya mengenai model pendistribusian atau pengiriman zakat.
Sementara itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut bila ijab dan qabul dalam zakat adalah sunnah, berbeda dengan ijab dan qabul dalam pernikahan yang hukumnya wajib. Dalam transaksi komersia dan zakat, hukum ijab dan qabul adalah sunnah.
Ada pula Buya Yahya yang memberikan arahan bagi seseorang yang membayarkan zakat secara online hendaknya si pembayar zakat (muzakki) memperhatikan kemaslahatan orang sekitar. Jangan sampai seseorang membayar zakat secara online yang disalurkan ke wilayah yang jauh, padahal tetangga kita sesungguhnya sangat membutuhkan bantuan.
Jadi dapat disimpulkan, membayar zakat boleh melalui offline (datang ke kantor) ataupun online. Yang terpenting niat dalam menunaikan zakat tersebut dan saat ingin membayar zakat pastikan membayar pada lembaga pengelola yang kredibel. Serta dibawah naungan Kementerian Agama. Sehingga dapat dipastikan pendistribusian zakat disalurkan secara tepat sasaran dan transparan.
Sobat zaman sudah semakin berubah (Digitalisasi). Dari yang dulunya diperlukan datang ke rumah-rumah. Kini bisa berdonasi dengan mudah. Cukup transfer saja sudah jadi berkah.
Manfaat Membayar Zakat Melalui Online
- Praktis dan memudahkan Muzaki
Dalam membayar zakat tak perlu lagi menunggu lam dan kepanasan di jalan. Hanya 5 menit saja sudah tersampaikan. Anda bisa melakukan transfer melalui rekening Dompet Sosial Madani (DSM). Kemudian memberikan bukti transaksi dengan konfirmasi WA Center DSM. Agar zakat yang Anda tunaikan disalurkan sebagaimana mestinya.
2. Penyaluran Sampai Kepada Penerima Manfaat Dengan Cepat.
Dana zakat anda, lebih cepat diterima oleh lembaga zakat (DSM) dan yang terkumpul akan disalurkan dalam berbagai program, para penerima manfaat pun langsung dapat merasakan dampak atau manfaat dari dana zakat.
3 Laporan Transparan.
Zakat yang Anda bayarkan diproses oleh DSM dengan memberikan laporan baik itu mendapatkan bukti telah membayar zakat (pdf), laporan keuangan bisa di cek melalui web, majalah atau buletin DSM. Mendapatkan laporan penyaluran via wa, e-mail ataupun dari media sosial DSM (FB, IG, Twiter, Youtube, Tik-tok). Sehingga tidak ada lagi keraguan dan Insya Allah menjadi keberkahan.
4. Aman Dari penyebaran Virus Covid-19
Adanya aturan jaga jarak dan memenuhi prokes membuat semua jadi terkendala.
Bisa dibayangkan jika banyak yang menunaikan zakat secara langsung pada penerima manfaat. Bukan tidak mungkin, Mereka harus keluar rumah, pergi ke tempat-tempat penerima manfaat, atau menuju kantor lembaga zakat.
Namun dengan bayar zakat secara online melalui DSM, maka sudah mengurangi potensi baik untuk diri kita sendiri, keluarga ataupun penerima manfaat.
Nah sobat bagaimana? Apakah masih ragu membayar zakat online?. Zakatmu bermanfaat bagi mereka yang masih harus berjuang untuk bertahan di tengah pandemi ini. Semoga kita dapat melewatinya bersama-sama