Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan pada harta benda, seperti uang tunai, emas, perak, perdagangan, pertanian, dan hewan ternak. Zakat ini dikenakan pada harta yang mencapai nishab (jumlah tertentu) dan telah dimiliki selama satu tahun Hijriyah penuh. Beberapa jenis zakat maal :
Zakat profesi
Zakat Emas
Zakat Tabungan
Zakat Perdagangan
Zakat Perusahaan
Zakat Investasi (Saham, SBN, Reksadana dan Surat Berharga yang Diakui Lainnya)