DOMPET SOSIAL MADANI

Zakat Maal (Zakat Harta)

Pengertian

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan pada harta benda, seperti uang tunai, emas, perak, perdagangan, pertanian, dan hewan ternak. Zakat ini dikenakan pada harta yang mencapai nishab (jumlah tertentu) dan telah dimiliki selama satu tahun Hijriyah penuh. Beberapa jenis zakat maal :

  1. Zakat profesi
  2. Zakat Emas
  3. Zakat Tabungan
  4. Zakat Perdagangan
  5. Zakat Perusahaan
  6. Zakat Investasi (Saham, SBN, Reksadana dan Surat Berharga yang Diakui Lainnya)
  7. Zakat Pertanian

Anda dapat menunaikan zakat maal ke DSM (link)

Ikuti Kami