Zakat Pertanian
1. Pengertian
Zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan pada hasil pertanian yang memberikan hasil atau nilai ekonomis pada petani. Hal ini didasari pada firman Allah SWT
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141).
2. Kadar Zakat Pertanian
Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %.
Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tadah hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).”
3. Cara Menghitung Zakat Pertanian
Cara menghitung zakat pertanian dapat dilihat pada simulasi berikut.
Tanya : Pak Ilham adalah seorang petani yang berhasil memanen padinya seberat dua ton. Berapakah zakat yang harus dikeluarkan oleh Pak Ilham?
Jawab : Sebagian besar ulama sepakat bahwa nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq. Sedangkan sebagian ulama hanafiyah berpendapat bahwa zakat pertanian tidak memerlukan ketentuan nishab. 5 wasaq sendiri bila dihitung dengan kilogram, para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang paling populer adalah pendapat syaikh Yusuf Al-Qardhawi bahwa 5 wasaq itu kurang lebih = 653 kg. Jadi Pak Ilham sudah terkena wajib zakat karena jumlah panennya seberat dua ton.
Haul zakat pertanian adalah ketika petani tersebut berhasil mendapatkan hasil panen pada lahan yang dimilikinya.
Jadi, ada dua cara menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan Pak Ilham.
- Jika pengairan yang digunakan Pak Ilham adalah berbayar. Maka zakatnya adalah 5% dari total panen.
5% x 2000 kg = 100 kg
- Jika pengairan yang digunakan Pak Ilham adalah tidak berbayar/gratis/sistem tadah hujan. Maka zakatnya adalah 10% dari total panen.
10% x 2000 kg = 200 kg