DOMPET SOSIAL MADANI

Zakat Perusahaan

1. Pengertian

Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan manajemen modern. Seperti dalam bentuk PT, CV, atau koperasi.

Syarat zakat perusahaan adalah kepemilikan perusahaan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, bidang usahanya halal, dapat diperhitungkan nilainya, dapat berkembang, dan mencapai nishab.

Untuk menghitung zakat perusahaan dengan tepat, Anda bisa menghubungi Call Center DSM Bali 081237671818

2. Cara Menghitung Zakat Perusahaan

Cara hitung zakat perusahaan ada dua:

  • Pertama : (Seluruh uang perusahaan baik cash maupun yang ada di bank + nilai barang yang diperjualbelikan) x 2,5% = nominal zakat
  • Kedua : (Semua aset perusahaan – semua aset tidak kena zakat, seperti sarana dan fasilitas) x 2,5% = nominal zakat

Perlu diperhatikan : 

  1. Zakat hanya dibebankan kepada orang muslim dan tidak dibebankan kepada non muslim.
  2. Aset berupa fasilitas perusahaan tidak terkena zakat, seperti: mobil untuk fasilitas, gedung kantor, komputer dan sejenisnya.
  3. Zakat perusahaan pada dasarnya menzakati harta orang-orang yang menanamkan modal di perusahaan serta keuntungannya.

 

Simulasi perhitungan zakat perusahaan.

Tanya : Pak Ilham bersama dengan 5 rekannya pada 2021 sepakat mendirikan CV yang bergerak di bidang konstruksi. Setelah setahun berjalan, perusahaan tersebut tercatat memiliki aset dengan nilai total Rp 2.500.000.000. Aset tersebut termasuk bangunan kantor yang bernilai Rp 700.000.000, mobil operasional 2 unit dengan nilai Rp 800.000.000 dan perlengkapan operasional kantor yang dijumlahkan senilai Rp 400.000.000. Jadi berapakah zakat yang harus dibayarkan perusahaan konstruksi tersebut?

Jawab :

  • Nilai aset Rp 2.500.000.000
  • Aset tidak kena zakat Rp 700.000.000 + Rp 800.000.000 + Rp 400.000.000 = Rp 1.900.000.000

(Semua aset perusahaan – semua aset tidak kena zakat, seperti sarana dan fasilitas) x 2,5% = nominal zakat

(Rp 2.500.000.000 – Rp 1.900.000.000 = Rp 600.000.000) x 2,5% = Rp 15.000.000

Ikuti Kami