DOMPET SOSIAL MADANI

Zakat Perdagangan

1. Pengertian

Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pelaku usaha yang mengambil keuntungan dari suatu barang. Tentunya zakat ini diwajibkan bagi pedagang yang sudah masuk nishab dengan nilai barang dagangan senilai 85 gram emas dan haul selama 1 tahun.

Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah: “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang” (HR. Abu Dawud).

2. Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Cara Hitung : Zakat Perdagangan = (Modal + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) dikurangi (hutang+kerugian) x 2,5 %

Simulasi perhitungan zakat perdagangan.

Tanya : Pak Ilham memiliki perusahaan mebel yang sudah dikelola selama setahun penuh. Pada akhir tahun, Pak Ilham mendapati kas usaha mebelnya Rp 120.000.000 dan piutang dari distributor sebesar Rp 10.000.000. Perusahaan mebel Pak Ilham juga tercatat memiliki hutang yang harus segera dibayar sebesar Rp 30.000.000. Berapa zakat yang harus ditunaikan Pak Ilham?

Jawab :

  • Kas akhir tahun Rp 120.000.000
  • Piutang Rp 10.000.000
  • Hutang yang harus dilunasi Rp 30.000.000

(Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) dikurangi (hutang + kerugian)

(Rp 120.000.000 + Rp 10.000.000) – Rp 30.000.000 = Rp 100.000.000

Nisab zakat adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 1.000.000, maka hasil perdagangan Pak Ilham harus dizakati sebesar

Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000

Ikuti Kami