Zakat Profesi
1. Pengertian
Zakat penghasilan atau zakat gaji, adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang dijalankan oleh seorang Muslim. Zakat profesi merupakan salah satu bentuk zakat maal yang umumnya dibayarkan oleh pekerja atau profesional yang memiliki penghasilan tetap.
Salah satu landasannya ada pada Q.S Al-Baqarah ayat 267 berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya, Maha terpuji”
2. Cara Menghitung Zakat Profesi
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas per tahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12) , dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
- Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%
- Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan – Pengeluaran pokok) x 2.5%
Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Simulasi perhitungan zakat profesi sebagai berikut.
Tanya : Pak Ilham memiliki gaji sebesar Rp 8.000.000 setiap bulan dari pekerjaannya. Berapakah zakat yang harus dikeluarkan Pak Ilham?
Jawab : Nisab zakat mengikuti harga emas terkini. Semisal harga emas terkini adalah Rp 1.000.000 per gram. Maka Nisab zakat adalah seharga emas 85 gram yaitu Rp 85.000.000.
Maka, gaji Pak Ilham selama setahun (Rp 8.000.000 x 12 = Rp 96.000.000) sudah memenuhi nisab. Pak Ilham bisa membayar zakatnya melalui dua cara.
- Dibayar setahun sekali = Rp 96.000.000 x 2,5 % = Rp 2.400.000
- Dibayar sebulan sekali = Rp 8.000.000 x 2,5 % = Rp 200.000