DOMPET SOSIAL MADANI

Zakat Tabungan

1. Pengertian

Salah satu makna Zakat adalah membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.

Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

Salah satu harta yang terkena zakat adalah Tabungan, simpanan, deposito. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.

2. Cara Menghitung Zakat Tabungan

Zakat tabungan dihitung jika sudah senilai 85 gram emas dan dimiliki satu tahun. Besar zakatnya adalah 2,5 % dari jumlah tabungan tersebut.

Ada dua cara menghitung zakat tabungan.

  • Jika di bank Syariah : saldo akhir x 2,5%
  • Jika di bank konvensional : ( saldo akhir – bunga) x 2,5%

Simulasi perhitungan zakat tabungan sebagai berikut.

Tanya : Pak Ilham mempunyai beberapa tabungan uang tunai di bank. Jumlahnya Rp 50.000.000 di bank konvensional dan sudah termasuk bunga 4% tiap tahun. Serta Rp 60.000.000 di bank syariah. Uang ini sudah dimiliki Pak Ilham setahun. Berapa zakat yang harus dibayarkan Pak Ilham?

Jawab :

  • Uang di bank konvensional : Rp 50.000.000 – bunga 4% (Rp 2.000.000) = Rp 48.000.000
  • Uang di bank syariah Rp 60.000.000
  • Saldo total milik Pak Ilham yang akan dizakati Rp 108.000.000
  • Jika emas tahun ini per gramnya adalah Rp 1.000.000, maka uang Pak Ilham sudah lebih dari nisab dan harus dizakati

Rp 108.000.000 x 2,5 % = Rp 2.700.000

Ikuti Kami