DOMPET SOSIAL MADANI

Zakat

1. Pengertian

Zakat adalah salah satu pilar penting dalam agama Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membayar zakat sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Secara spesifik, zakat adalah pembayaran atau pemberian sebagian harta yang dimiliki oleh Muslim kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai wujud solidaritas sosial dan upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat.

2. Tujuan Zakat

  1. Membantu Orang yang Membutuhkan: Zakat bertujuan untuk membantu orang-orang yang kurang beruntung dan membutuhkan bantuan dalam kehidupan sehari-hari. Zakat berfungsi sebagai alat untuk mengalihkan sebagian kekayaan dari orang-orang yang berkecukupan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga dapat meringankan beban mereka dan memperkuat kesatuan sosial dalam masyarakat
  2. Membersihkan Hati dan Jiwa: Selain membantu orang lain, membayar zakat juga merupakan bentuk pembersihan hati dan jiwa. Dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, seorang Muslim diingatkan untuk tidak terlalu mencintai dunia material dan menyadari bahwa kekayaan yang dimilikinya adalah titipan dari Allah dan harus digunakan dengan bijaksana.

3. Dalil Zakat

Surah Al-Baqarah (2:177): “Bukanlah biri-biri dan tidak pula sapi-sapi yang disembelih menjadi kurbannya yang sampai kepada Allah, akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah taqwa dari hatimu. Demikianlah Allah telah menundukkan binatang-binatang itu kepadamu supaya kamu membesarkan Allah atas petunjuk-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.

Surah Al-Baqarah (2:267): “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk dari hasil nafkah itu (untuk disedekahkan) sedangkan kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Surah At-Taubah (9:103): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

4. Hadis dari Nabi Muhammad SAW

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Islam dibangun di atas lima hal, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda: “Islam ditetapkan atas lima hal, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda: “Allah mewajibkan atas harta yang kamu miliki zakat yang harus dikeluarkan. Zakat itu adalah wajib atas setiap Muslim, miskin atau kaya, bila telah mencapai nisabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim.

5. Syarat Zakat

  1. Beragama Islam : Islam menjadi syarat kewajiban mengeluarkan zakat dengan dalil hadits Ibnu Abbas di atas. Hadits ini mengemukakan kewajiban zakat, setelah mereka menerima dua kalimat syahadat dan kewajiban shalat. Hal ini tentunya menunjukkan, bahwa orang yang belum menerima Islam tidak berkewajiban mengeluarkan zakat
  2. Merdeka : Tidak diwajibkan zakat pada budak sahaya (orang yang tidak merdeka) atas harta yang dimilikinya, karena kepemilikannya tidak sempurna. Demikian juga budak yang sedang dalam perjanjian pembebasan (al mukhotib), tidak diwajibkan menunaikan zakat dari hartanya, karena berhubungan dengan kebutuhan membebaskan dirinya dari perbudakan. Kebutuhannya ini lebih mendesak dari orang merdeka yang bangkrut (gharim), sehingga sangat pantas sekali tidak diwajibkan
  3. Mencapai Batas Nisab : Jumlah harta yang dimiliki harus mencapai nisab, yaitu batas minimum tertentu, untuk jenis harta tertentu. Misalnya, nishab zakat emas adalah 85 gram, dan nishab zakat uang adalah setara dengan nilai emas 85 gram.
  4. Sudah Mencapai Haul : Kepemilikan Selama Satu Tahun Hijriyah: Harta yang akan dizakatkan harus telah dimiliki selama satu tahun Hijriyah penuh. Jika kurang dari satu tahun, zakat tidak diwajibkan.
  5. Al-Milk At-Tam : Hak kepemilikan harta yang sempurna. Yaitu apabila materi atau manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu dibawah penguasaannya. Milik seperti ini bersifat mutlak tidak dibatasi waktu dan tidak digugurkan orang lain.
  6. Harta Halal : Harta yang akan dizakati harus bersumber dari usaha-usaha yang halal. Bukan harta yang berasal dari kejahatan dan praktik curang lainnya.

6. Jenis Zakat

Jenis zakat dalam Islam terbagi menjadi dua berdasarkan sumber harta yang dikenakan zakat. Berikut adalah jenis-jenis zakat dalam Islam:

  1. Zakat Fitrah : Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim sebagai bentuk persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Zakat Fitrah ini berupa makanan pokok yang dikonsumsi oleh manusia, seperti beras, gandum, atau kurma. Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
  2. Zakat Maal (Zakat Harta) : Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan pada harta benda, seperti uang tunai, emas, perak, perdagangan, pertanian, dan hewan ternak. Zakat ini dikenakan pada harta yang mencapai nishab (jumlah tertentu) dan telah dimiliki selama satu tahun Hijriyah penuh. Beberapa jenis zakat maal : 
    1. Zakat profesi : Zakat penghasilan atau zakat gaji, adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang dijalankan oleh seorang Muslim. Zakat profesi merupakan salah satu bentuk zakat maal yang umumnya dibayarkan oleh pekerja atau profesional yang memiliki penghasilan tetap.
    2. Zakat Emas : Zakat emas adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas emas dan perak yang dimiliki lebih dari kewajaran, yang telah mencapai haul dan nisabn
    3. Zakat Tabungan : Salah satu harta yang terkena zakat adalah Tabungan, simpanan, deposito. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.
    4. Zakat Perdagangan : Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pelaku usaha yang mengambil keuntungan dari suatu barang. Tentunya zakat ini diwajibkan bagi pedagang yang sudah masuk nishab dengan nilai barang dagangan senilai 85 gram emas dan haul selama 1 tahun.
    5. Zakat Perusahaan : Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan manajemen modern. Seperti dalam bentuk PT, CV, atau koperasi.
    6. Zakat Investasi (Saham, SBN, Reksadana dan Surat Berharga yang Diakui Lainnya) : Zakat investasi adalah zakat yang harus investor muslim penuhi atas nilai aset penanaman modal yang mencapai nisab senilai 85 gram emas dan sudah mencapai satu tahun (haul).
    7. Zakat Pertanian : Zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan pada hasil pertanian yang memberikan hasil atau nilai ekonomis pada petani.

7. Penerima Zakat

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Dompet Sosial Madani menyalurkan zakat sesuai Asnaf yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat: 60

Ikuti Kami