Sobat, tak terasa tinggal menghitung hari, kita akan memasuki bulan puasa (Ramadhan) dan , pandemi virus Covid-19 belum juga reda. Disamping itu pemerintah sedang menyelenggarakan program vaksinasi, untuk seluruh masyarakat Indonesia. Dalam pencegahan dan penanggulangan virus Covid-19.
Mengingat program tersebut, pasti muncul dalam benak kita. Bagaimana hukumnya vaksin bagi yang sedang menjalani puasa? Apakah puasanya akan batal?
Tindakan Medis Yang Membatalkan Puasa
Dalam bidang kedokteran, banyak menggunakan tindakan medis. Sehingga menjadi pertanyaan dan diperlukan penjelasan hukumnya; membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah, suntik, imunisasi, dan endoskopi.
Para ulama telah menetapkan lima kriteria, yang membatalkan puasa atau tidak. Yaitu :
1. Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92).
2. Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356).
3. Adanya bentuk kegiatan makan dapat membatalkan puasa, sekalipun jika seseorang makan kerikil, biji, kayu, rumput, atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat memperkuat tubuh, dapat membatalkan puasa. (Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, halaman 315).
4. Adanya makna jima’ dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang menggauli istrinya pada selain kemaluannya lalu keluar sperma, merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat lalu keluar sperma, maka puasanya menjadi batal. (Al-Syairozi, Al-Tanbih, juz 1, halaman 66).
5. Sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya, ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 357).
Berdasarkan lima kriteria di atas, para ulama, sebagaimana dikutip Muhammad Shahjahan dalam penelitiannya berjudul “Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al-Shaum”, menetapkan hukum atas masalah-masalah kedokteran yang meliputi:
1. Menggunakan obat semprot asma (asthma spray) dan inhaler.
Asthma spray merupakan obat yang disemprotkan ke dalam mulut ketika seseorang terkena asma. Sedangkan inhaler adalah alat untuk mengalirkan obat langsung ke paru–paru. Penggunaan metode pengobatan ini membatalkan puasa, sebab obat tersebut masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut. (Berbeda pada kasus inhaler yang sekadar dihurup aroma mint-nya, misalnya untuk meredakan pilek, red).
2. Inhalation
Inhalation merupakan metode pengobatan dengan menghirup asap melalui mulut, hidung, atau dengan alat tertentu. Metode pengobatan ini membatalkan puasa karena sengaja memasukkan asap ke dalam tenggorokan.
3. Enema
Enema adalah prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus. Enema dapat ditujukan untuk merangsang peristaltik kolon supaya dapat buang air besar, atau membersihkan kolon untuk persiapan pemeriksaan operasi. Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, enema membatalkan puasa, sebab memasukkan benda apa pun ke dalam anus dapat membatalkan puasa.
4. Injeksi (menyuntik)
Injeksi adalah memasukkan obat atau nutrisi makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot atau pembuluh darah. Menurut mayoritas ulama, injeksi tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.
5. Donor Darah
Hukum donor darah sama seperti bekam, yaitu tidak membatalkan puasa, sebab puasa batal karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lobang terbuka.
Berdasarkan data diatas, dapat disimpulkan, dengan disesuaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa no 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Maka, MUI memutuskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi instramuskular tidak membatalkan puasa. Sepanjang tidak menyebabkan bahaya. Sebab vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Semoga Bermanfaat
sumber : islam.nu.or.id