DOMPET SOSIAL MADANI

Zakat Penghasilan 2026: Pengertian, Nisab, dan Cara Menghitungnya

Setiap bulan, gaji atau honor yang kita terima adalah titipan rezeki dari Allah SWT. Di dalamnya ada hak saudara-saudara kita yang membutuhkan. Karena itu, Islam mensyariatkan zakat penghasilan, atau yang sering disebut zakat profesi, agar harta yang kita peroleh menjadi bersih, berkah, dan membawa manfaat yang lebih luas. Lewat artikel ini, mari kita kenali zakat penghasilan: pengertian, dalil, nisab terbaru tahun 2026, cara menghitungnya, hingga waktu membayarnya.

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Menurut BAZNAS, zakat penghasilan atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh dengan cara halal. Penghasilan itu bisa rutin, seperti yang diterima pejabat negara, pegawai, dan karyawan, atau tidak rutin, seperti yang diterima dokter, pengacara, konsultan, serta pekerja lepas lainnya.

Penghasilan Apa Saja yang Termasuk?

Merujuk penjelasan BAZNAS dan Fatwa MUI, zakat penghasilan mencakup setiap pendapatan halal dari pekerjaan, antara lain:

  • Gaji dan upah pegawai, karyawan, maupun pejabat negara yang diterima secara rutin.
  • Honorarium, misalnya honor mengajar, menulis, atau menjadi narasumber.
  • Jasa profesi yang penghasilannya tidak rutin, seperti dokter, pengacara, dan konsultan.
  • Penghasilan pekerja bebas lainnya, selama diperoleh dengan cara yang halal.

Dalil Zakat Penghasilan

Salah satu dalil yang menjadi dasar zakat atas hasil usaha adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

(QS. Al-Baqarah [2]: 267, terjemahan Qur’an Kemenag)

Ayat ini mengingatkan kita bahwa hasil usaha yang baik, termasuk gaji dan honor dari pekerjaan yang halal, perlu kita sisihkan sebagian di jalan Allah.

Syarat dan Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026

Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila pendapatannya telah mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat 2,5%.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, nisab zakat penghasilan tahun 2026 ditetapkan sebesar:

  • Rp91.681.728 per tahun, atau
  • Rp7.640.144 per bulan jika ditunaikan setiap bulan.

Menurut BAZNAS, angka ini mengacu pada harga emas 14 karat setara 85 gram, dihitung dari harga rata-rata emas selama tahun 2025.

Secara ringkas, ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Nisab: 85 gram emas
  • Kadar: 2,5%
  • Haul: 1 tahun
  • Sumber harta: penghasilan yang halal dan tidak melanggar syariah

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Rumus yang digunakan BAZNAS sangat sederhana:

Zakat penghasilan = 2,5% × jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh Perhitungan

Berikut contoh ilustrasi yang mengacu pada contoh dari BAZNAS:

Misalnya penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam setahun. Karena penghasilannya sudah melebihi nisab bulanan (Rp7.640.144), Bapak Fulan sudah wajib berzakat.

  • Jika dibayar bulanan: 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan
  • Jika dibayar tahunan: 2,5% × Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun

Kapan Zakat Penghasilan Dibayarkan?

Zakat penghasilan dikeluarkan saat penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah wajib zakat. Dalam praktiknya ada dua pilihan:

  1. Bulanan: jika penghasilan setiap bulan sudah melebihi nisab bulanan (seperdua belas dari nilai 85 gram emas), zakatnya 2,5% dibayarkan setiap kali gajian. Cara ini terasa ringan dan membantu kita lebih disiplin.
  2. Tahunan: bagi profesi dengan penghasilan yang tidak tetap, jika penghasilan sebulan belum mencapai nisab, penghasilan selama setahun dijumlahkan. Zakat ditunaikan bila penghasilan bersihnya sudah mencapai nisab tahunan.

Keutamaan Menunaikan Zakat Penghasilan

  • Menyucikan harta dan jiwa: zakat membersihkan harta dari hak orang lain dan menjauhkan hati dari sifat kikir.
  • Mendatangkan keberkahan: harta yang dizakati menjadi lebih berkah dan menenangkan hati.
  • Wujud syukur: zakat adalah cara mensyukuri nikmat pekerjaan dan rezeki yang Allah berikan.
  • Menguatkan sesama: zakat yang terkumpul dapat disalurkan untuk program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan.
  • Menunaikan rukun Islam: zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim yang memenuhi syarat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Dihitung dari penghasilan kotor atau bersih?

Rumus yang dicontohkan BAZNAS adalah 2,5% dikalikan jumlah penghasilan dalam satu bulan, seperti pada contoh Bapak Fulan di atas. Untuk penghasilan tidak tetap yang dihitung tahunan, BAZNAS menyebut zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah mencapai nisab. Jika ragu dengan kondisi Anda, kalkulator zakat di situs BAZNAS bisa membantu.

Bagaimana jika penghasilan saya di bawah nisab?

Jika penghasilan sebulan belum mencapai Rp7.640.144, kumpulkan penghasilan selama setahun. Bila totalnya mencapai nisab tahunan Rp91.681.728, zakat 2,5% wajib ditunaikan. Bila tetap di bawah nisab, Anda belum wajib zakat penghasilan, tetapi tetap bisa berinfak dan bersedekah tanpa batasan jumlah.

Bolehkah zakat penghasilan dibayar setiap bulan?

Boleh. BAZNAS menjelaskan bahwa dalam praktiknya zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nisab bulanan sebesar seperdua belas dari nilai 85 gram emas. Membayar saat gajian juga membuat zakat terasa lebih ringan.

Tunaikan Zakat Penghasilan Anda Bersama Dompet Sosial Madani

Sahabat Kebaikan, jangan biarkan gaji bulan ini berlalu tanpa menyisihkan hak mereka yang membutuhkan. Hanya dengan 2,5%, Anda bisa ikut menghadirkan senyum bagi anak yatim, dhuafa, dan keluarga prasejahtera di Bali dan sekitarnya.

Mari tunaikan zakat penghasilan Anda melalui Dompet Sosial Madani (DSM). Sebagai lembaga yang telah melayani umat di Bali selama seperempat abad, DSM menyalurkan zakat kepada mustahik yang berhak, mulai dari bantuan bagi dhuafa hingga program pemberdayaan ekonomi bersama mitra setempat, seperti dukungan usaha bagi guru ngaji. Insya Allah zakat Anda disalurkan secara amanah dan tepat sasaran. Informasi lengkap tentang cara berzakat bisa Anda temukan di www.dompetsosial.id.

Semoga Allah memberkahi rezeki Anda dan menjadikannya jalan kebaikan bagi banyak orang.

Referensi: BAZNAS RI, “Zakat Penghasilan”, baznas.go.id; SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026.

Ikuti Kami