Sobat, zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud rasa syukur dan kepedulian kita kepada sesama. Kategori zakat itu ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat harta (zakat maal). Tetapi ada bagian zakat maal yang masih sangat jarang diketahui. Ternyata hasil penyewaan aset produktif seperti kontrakan rumah, kos-kosan, gedung, atau kendaraan juga dikenakan zakat lhoo
Apa itu Zakat Sewa / Zakat Mustaghallat?
Zakat sewa atau zakat mustaghallat adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil penyewaan aset. Penyewaan aset itu ialah sebuah barang yang dimana barang tersebut ditunjukkan untuk disewakan kepada orang lain, antara lain meliputi kontrakan rumah, kos-kosan, gedung, kendaraan seperti motor dan mobil.
Rasulullah SAW bersabda : “Keluarkanlah zakat dari harta yang dihasilkan oleh bumi, pohon, dan hasil perniagaan.” (HR. Tirmidzi)
Menurut Standar Syariah AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) Nomor 35 tentang Zakat. Aset yang disewakan tidak wajib dizakatkan, namun yang harus ditunaikan zakatnya adalah hasil sewa dari sesuatu yang disewakan.
Hal yang sama, para ulama juga sepakat bahwa hasil dari penyewaan tersebut itulah yang harus dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi syarat. Mereka menyebut zakat atas hasil penyewaan rumah, mobil dan sejenisnya dengan istilah zakat mustaghallat.
Berapakah Zakat Sewa Rumah yang Harus Dikeluarkan?
Sebelum mengeluarkan zakat sewa, ada hal yang harus diperhatikan.
- Nisab hasil sewa kontrakan setara dengan harga 653 kg beras
- Zakat sebesar 5% dari total penghasilan kotor atau 10% dari total bersih
Dalam hal ini ada 2 cara perhitungan zakat sewa / zakat mustaghallat.
Perhitungan 1 : Laba kotor x 5% = zakat yang harus dikeluarkan
Perhitungan 2 : Laba bersih x 10% = zakat yang harus dikeluarkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mustaghallat (hasil penyewaan dan sejenisnya) mengikuti zakat pertanian. Dengan begitu, nishab dan nilai zakat yang dikeluarkan mengikuti zakat pertanian.
Apabila hasil penyewaan nya mencapai nilai 653 kg beras berarti telah mencapai nishab. sedangkan nilai zakatnya adalah 5 persen bila diambil dari hasil kotor atau 10 persen dari hasil bersih (setelah dipotong kebutuhan operasional).
Nah jadi gimana nih sobat? Adakah diantara sobat baik yang mempunyai persewaan sesuai yang tergolong dalam kriteria zakat sewa / zakat mustaghallat?. Yuk hitung bersama DSM Bali. Kemudian tunaikan zakat nya. InsyaAllah zakat sobat akan bersih, hidup tenang dan banyak saudara kita di pelosok merasakan manfaat dari zakat sobat baik.
Tunaikan zakat sewa / zakat mustaghallat di DSM Bali