Islam merupakan agama yang menekankan keseimbangan dalam hidup. Islam memberikan acuan, keyakinan dan jalan hidup. Agar umat manusia mampu mengatasi persoalan-persoalan di dunia serta mencapai kebahagiaan yang kekal di akhirat.
Islam tidak hanya mementingkan hubungan individu dengan Tuhannya (ta’abbudi), melainkan juga bersifat sosial kemasyarakatan (ijtima’iyyah). Salah satu peranan sosial dalam bermasyarakat adalah menjawab berbagai persoalan untuk menciptakan kesejahteraan umat, seperti membuat keluarga pra sejahtera menjadi berdaya.
Tentunya kita tahu dalam mencapai hal tersebut tidak mudah. Pasalnya tingginya keegoisan masyarakat dalam berbagi harta, menimbulkan dampak yang akan membahayakan aqidah, akhlak, akal sehat, keluarga dan masyarakat. Contoh seseorang yang terjerat kesulitan ekonomi dapat dikatakan secara kasar mereka akan terpaksa melakukan pencurian atau hal lain yang merugikan baik dirinya sendiri maupun sekitarnya.
Disisi lain, adanya serangan mental pada mustahik yang mana selalu mendapatkan pemberian dari muzaki yang royal secara langsung. Bukan tidak membolehkan, namun langkah tersebut semakin menambah persoalan. Contoh mustahik akan merasa dikasihani karena selalu diberi, padahal niat dari muzakki adalah ingin menolong bukan menurunkan harga dirinya. Kemudian pemberian yang royal secara langsung juga membuat mustahik cenderung menjadi seorang peminta. Padahal jika ditinjau dari segi lain, sejatinya mereka masih bisa berdaya.
Oleh sebab itu, sangat pentingnya peran ketiga untuk menjadi penengah antara muzakki dan mustahik yaitu melalui Badan Amil Zakat / Lembaga Amil Zakat dan tak lupa diperlukan kesadaran muzakki juga dengan tidak menimbun harta nya. Sebab sebagian harta, ada hak mereka yang tidak meminta
PERANAN BADAN AMIL ZAKAT / LEMBAGA AMIL ZAKAT
Badan Amil Zakat / Lembaga Amil Zakat tidak hanya sekedar menghimpun dan menyalurkan harta dari muzakki. Melainkan melakukan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan. serta mengkoordinasikan pengawasan dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan harta sesuai dengan UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelola Zakat. Sehingga dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat dan masyarakat pun hidup sejahtera. Dari mereka yang dianggap tak bisa apa-apa, kini jadi lebih berdaya.
Seperti halnya yang diterapkan pada zaman pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz, kurang lebih hanya dalam waktu sekitar dua tahun lima bulan masa pemerintahannya, harta dari muzaki terbukti telah dapat menghilangkan kemiskinan di wilayah yang dipimpinnya. Bahkan hasil yang telah terkumpul dan tersisa, dikirim ke negara tetangga untuk menyelamatkan warganya yang masih tergolong miskin. Serta pada zaman (al-khulafâ’ al-râshidûn) terbukti bahwa harta mempunyai peran yang sangat penting sebagai sumber penerimaan negara dan sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
PENERAPAN HARTA ZIS MELALUI DSM
Predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” 4x berturut-turut dan menjadi lembaga terbaik dalam “Laporan Keuangan dengan Kepatuhan Audit Syariah Se-Bali” bukan hal mudah didapat. Tetap terus belajar dan berinovasi untuk menghasilkan masyarakat pra sejahtera menjadi berdaya. Adapun harta zis melalui dsm dialokasikan salah satunya dalam bentuk Program Senyum Usaha
Senyum Usaha
Program ini berupaya untuk mengoptimalkan potensi keluarga prasejahtera, dengan melakukan pendampingan, pembinaan sarana terkait usaha seperti olah pangan, pertanian, peternakan, perikanan dan aneka usaha lainnya. Agar keluarga mampu mandiri dan memiliki pendapatan lebih baik
Nah ternyata zakat itu ringan, tapi berat pahalanya. Karena banyak mengalirkan manfaat luar biasa.
“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).” (QS. Al Bayyinah : 5)