DOMPET SOSIAL MADANI

Dapatkah Zakat pengurang pajak?

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Secara bahasa, zakat berarti suci, bersih, tumbuh dan berkembang. Zakat juga merupakan salah satu rukun islam.  Allah SWT berfirman “Ambil lah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (Q.S. At-Taubah :103).

Dalam Islam, zakat memiliki dua nilai atau makna.
– Pertama adalah nilai kecintaan diri kepada Allah, karena sejatinya harta tersebut adalah pemberian dari-Nya. Bila mengeluarkan harta dengan berzakat. Maka menandakan rasa syukur dan taat pada Allah SWT.
– Kedua, adalah nilai sosial. Di mana zakat sebagai sumber dalam membantu mensejahterakan masyarakat yang membutuhkan. Sebab zakat berperan dalam pemerataan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi rakyat Indonesia.

Adapun yang menerima zakat tidak sembarangan. Zakat disalurkan pada 8 golongan (asnaf). Sesuai perintah Allah SWT yang termaktub dalam Surat At-Taubah ayat 60. “Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.”

Nah seringkali zakat selalu diingat bagi masyarakat hanya di bulan ramadhan saja. Padahal zakat terbagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

– Zakat fitrah dikeluarkan setiap setahun sekali menjelang hari raya idul fitri.
– Zakat maal dikeluarkan apabila telah mencapai nishab (jlm batas) dan haul (1 tahun). Zakat maal ini tergolong dalam beberapa zakat, seperti zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat emas/perak, zakat tabungan/simpanan dan zakat penghasilan.

ZAKAT DAPAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK

Zakat penghasilan yang sudah dibayarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan, sesuai peraturan Dirjen Pajak Nomor  PER-11/PJ/2017 tentang badan amil zakat/lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan ditetapkan sebagai penerima pajak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Namun masih banyak orang yang belum memahami bahwa mengeluarkan zakat dapat mengurangi pajak. Hal ini juga ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat (3) huruf a 1 tercantum.

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

KENDALA PENERAPAN ZAKAT PENGURANG PAJAK

1. Secara psikologis, masih ada keengganan dalam masyarakat untuk mencantumkan nama, NPWP atau bahkan besaran zakat yang dibayarkan, karena menghindari riya. 

2  Masih kurangnya pemahaman wajib pajak atas aturan dan syarat yang wajib dipenuhi agar zakat dapat menjadi pengurang pajak.

3. Kurangnya informasi tentang lembaga yang dibentuk dan disahkan pemerintah sebagai badan zakat. Selain itu, masyarakat juga masih memiliki keinginan untuk membayarkan zakatnya pada lembaga-lembaga di luar lembaga yang disahkan pemerintah yang diyakininya dapat menyalurkan zakat mereka secara tepat.

PERSAMAAN & PERBEDAAN UU ZAKAT DENGAN UU PAJAK







SYARAT & PENERAPAN ZAKAT PENGURANG PAJAK

Syarat Zakat Pengurang Pajak
1. Zakat yang bersifat wajib
2. Zakat tersebut dibayarkan melalui badan/lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah

Penerapan Zakat Pengurang Pajak
1. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
2. Bukti pembayaran: berupa bukti pembayaran langsung atau transfer rekening bank atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Adapun Bukti pembayaran harus memuat
1. Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
2. Jumlah pembayaran.
3. Tanggal pembayaran.
4. Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
5. Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
6. Bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.

Namun, zakat Anda tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika
1. Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
2. Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan seperti yang disebutkan di atas.


DSM Bali sebagai lembaga amil zakat berskala provinsi siap menerima zakat Anda dan memberikan bukti setoran, yang mana dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (Nama-nama Badan/Lembaga dalam Zakat Pengurang Pajak)

Semoga bermanfaatsmiley

Ikuti Kami