DOMPET SOSIAL MADANI

Bayar Zakat Emas Di Bali

Sobat punya emas? Tahukah sobat ternyata emas yang kita punya itu wajib dikenakan zakat lho. Zakatnya adalah zakat emas. Lalu apa itu zakat emas? 

Zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas emas yang telah mencapai nishab dan haul.  

Sebagaimana Allah berfirman “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih” QS At Taubah : 34). 

Ketentuan tentang zakat emas juga diriwayatkan dalam hadits:

Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya.“ (HR. Muslim).

Syarat Emas yang Wajib Dizakati

  • Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  • Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  • Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati atau setara 85 gram.

Cara Menghitung Zakat Emas

  1. Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali

         Zakat = (emas yang dimiliki x harga beli emas saat ini) x 2,5 %

  1. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai

         Zakat = ((emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x (harga beli emas saat ini)) x 2,5 %

Tempat Bayar Zakat Emas di Bali

Bagi masyarakat Kota Denpasar dan Badung, Bali yang ingin menunaikan zakat emas. Bisa langsung datang ke Kantor Dompet Sosial Madani, Jl. Diponegoro No. 218 Denpasar. Nomor telepon 0812-3767-1818

Bagi masyarakat Kota Singaraja dan Buleleng, Bali yang ingin menunaikan zakat emas. Bisa langsung datang ke Kantor Dompet Sosial Madani, Jl. Ahmad Yani No. 198 Singaraja. Nomor telepon 0812-2908-8889

Bagi masyarakat Kota Jembrana, Negara dan Gilimanuk, Bali yang ingin menunaikan zakat emas. Bisa langsung datang ke Kantor Dompet Sosial Madani, Jl. Danau Batur No. 14 Loloan Barat. Negara-Jembrana. Nomor telepon 0821-4574-9030

Ikuti Kami