Zakat Penghasilan 2026: Cara Mudah Menghitung & Menunaikannya
Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan, baik itu gaji bulanan, honor, maupun penghasilan lainnya yang halal. Sebagai bagian dari zakat maal, zakat penghasilan menjadi salah satu bentuk ibadah yang sangat relevan di masa sekarang, terutama bagi para pekerja dan profesional dengan penghasilan tetap.
Landasan kewajiban ini salah satunya terdapat dalam firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”
(QS. Al-Baqarah: 267)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap penghasilan yang baik sudah sepatutnya disucikan melalui zakat.
Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas, dengan besaran 2,5%. Mengacu pada standar terbaru yang berlaku untuk tahun 2026, nisab zakat penghasilan adalah:
- Rp91.681.728 jika ditunaikan per tahun
- Rp7.640.144 jika ditunaikan per bulan
Artinya, jika penghasilan seseorang telah mencapai atau melebihi angka tersebut, maka ia wajib menunaikan zakat sebesar 2,5% dari nilai penghasilannya.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Secara umum, ada dua cara menghitung zakat penghasilan:
- Dari Penghasilan Kotor (Direkomendasikan)
Zakat dihitung langsung dari total penghasilan tanpa dikurangi kebutuhan pokok.
Rumus:
Zakat = Penghasilan x 2,5%
Metode ini lebih dianjurkan karena lebih hati-hati dan memastikan hak mustahik terpenuhi secara optimal.
- Dari Penghasilan Bersih
Zakat dihitung setelah dikurangi kebutuhan pokok seperti makan, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya.
Rumus:
Zakat = (Penghasilan – Pengeluaran pokok) x 2,5%
Simulasi Perhitungan Zakat
Misalnya, Pak Budi memiliki penghasilan sebesar Rp8.000.000 per bulan.
Dalam setahun:
Rp8.000.000 x 12 = Rp96.000.000
Jumlah ini sudah melewati nisab tahunan (Rp91.681.728), sehingga beliau wajib menunaikan zakat.
Jika Pak Budi ingin menunaikannya per tahun, maka:
Rp96.000.000 x 2,5% = Rp2.400.000
Namun, jika beliau ingin menunaikannya per bulan, maka:
Rp8.000.000 x 2,5% = Rp200.000
Zakat penghasilan boleh ditunaikan per tahun, ataupun per bulan setiap menerima gaji.
Tunaikan Zakat Lebih Mudah & Tepat Sasaran di Bali
Menunaikan zakat bukan hanya soal kewajiban, tapi juga tentang memastikan manfaatnya benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Melalui DSM, penyaluran zakat Anda di Bali dilakukan secara:
- Amanah & transparan
- Tepat sasaran kepada yang membutuhkan
- Memberikan dampak nyata (lansia dhuafa, bantuan pangan, pemberdayaan, dll.)
Setiap Rupiah yang Anda titipkan, insyaAllah menjadi jalan kebaikan yang luas dan berkelanjutan.
Mari tunaikan zakat penghasilan Anda dan jadikan penghasilan lebih berkah.