DOMPET SOSIAL MADANI

Kampus Siaga Bencana, Menempatkan Keselamatan dalam Tata Kelola Perguruan Tinggi

Kegiatan diseminasi pengembangan Kajian Risiko Bencana Kampus Siaga Bencana

Keselamatan warga kampus perlu menjadi bagian utama dalam tata kelola perguruan tinggi. Melalui Program Kampus Siaga Bencana (KSB), kesiapsiagaan diarahkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh sivitas akademika, bukan sekadar kegiatan tambahan atau pemenuhan dokumen administratif.

Kampus tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya pendidikan dan penelitian. Di dalamnya, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta tamu beraktivitas setiap hari. Kepadatan dan keragaman aktivitas tersebut menuntut pengelolaan risiko yang memperhatikan keselamatan setiap orang.

Dalam konteks itu, Kajian Risiko Bencana (KRB) menjadi dasar penting bagi kampus untuk menyusun langkah kesiapsiagaan. Kajian ini membantu perguruan tinggi mengenali potensi bahaya, seperti gempa bumi, banjir, cuaca ekstrem, dan ancaman nonalam, sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Hasil kajian diperlukan untuk merancang jalur evakuasi, menentukan titik kumpul yang memadai, serta menyusun prosedur tanggap darurat. Dengan memahami risiko yang dihadapi, kampus dapat merencanakan penanganan bencana secara lebih terarah.

Keberadaan dokumen kajian saja tidak cukup. Hasilnya perlu diterjemahkan ke dalam pengelolaan fasilitas dan prosedur keselamatan yang dipahami warga kampus. Jalur evakuasi dan titik kumpul, misalnya, harus dapat digunakan ketika keadaan darurat terjadi, bukan hanya tercantum dalam rencana.

Program KSB menempatkan keterlibatan sivitas akademika sebagai bagian dari upaya tersebut. Pelaksanaannya sejalan dengan Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui ketiga peran itu, kampus memiliki ruang untuk mengembangkan pengetahuan kebencanaan sekaligus memperkuat kesiapsiagaan di lingkungannya.

Kerangka hukum yang menjadi rujukan meliputi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Di Bali, kerja sama kelembagaan juga menjadi bagian dari landasan pelaksanaan program melalui nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII mengenai penanggulangan bencana di sektor pendidikan tinggi.

Pada akhirnya, kesiapsiagaan kampus tidak cukup bertumpu pada kesadaran individu. Diperlukan kebijakan, kajian risiko, dan keterlibatan seluruh warga kampus agar rencana keselamatan dapat dijalankan. Menempatkan KRB dalam tata kelola merupakan langkah untuk memastikan perlindungan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan tamu menjadi tanggung jawab institusi yang berkelanjutan.

Ikuti Kami