DOMPET SOSIAL MADANI

Hukum Wakaf

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulllah SAW telah bersabda,”Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal : shaqadah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim)

Sobat, telah disebutkan berdasarkan hadist diatas amalan yang tak pernah terputuskan adalah sedekah jariyah. Sedekah jariyah artinya sedekah yang mengalir, dimana pahalanya mengalir terus meski hanya sekali saja disedekahkan. Bahkan akan tetap mengalir meski kita sudah meninggal dunia. Sedekah jariyah dapat dilakukan dengan cara mudah yaitu mewakafkan harta kita di jalan Allah, tanpa sedikitpun merasa khawatir.

Wakaf adalah amalan sederhana. Berlimpah pahala. Tidak perlu menunggu kaya, dari hal kecil saja wakaf kita berikan banyak manfaat bagi penerimanya. Akan tetapi ada hukum dalam berwakaf yaitu sunnah, wajib, mubah dan haram.

Oleh karena itu, jangan sampai kita hanya sekedar mengeluarkan harta. Mari pelajari hukum wakaf. Semoga kita senantiasa dalam keberkahan.

1. Hukum Sunnah
Seluruh fuqaha dari semua mazhab sepakat bahwa wakaf itu hukumnya asalnya merupakan ibadah sunnah, sesuai dengan dalil-dalil di atas, dengan nilai pahala yang bisa menjadi berlipat berkali-kali besarnya. Namun mereka tidak mengatakan bahwa wakaf itu wajib.

Wakaf hukumnya dasarnya adalah sunnah, selama wakaf itu dipersembahkan demi semua hal yang bermanfaat bagi manusia. Adapun contohnya ialah wakaf tanah untuk dibangun masjid, madrasah, mushola, perpustakaan, atau sarana umum untuk publik. Dimana setiap orang bisa mengambil manfaatnya secara positif.

2. Hukum Wajib
Wakaf yang awalnya sunnah bila diniatkan dengan niat tertentu, bisa menjadi wajib. Contohnya bila seseorang bernazar untuk mewakafkan hartanya apabila doa dan harapannya terkabul. Maka wakaf tersebut akan menjadi wajib dan seseorang tersebut harus segera melaksanakannya. Sebagaimana Allah berfirman “Dan hendaklah mereka menunaikan nadzar nadzar mereka. (QS. Al-Hajj : 29).

Apabila nadzar itu dilanggar maka sebagaimana Allah berfirman “Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi. Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan juga karena mereka selalu berdusta.(QS. AtTaubah : 75-77)

Semoga kita terhindar dari sifat-sifat ini. Jadi apabila kita telah bernadzar untuk berwakaf seperti membangunkan masjid atau berbagi al qur’an, maka segeralah menunaikannya.

3. Hukum Mubah
Para ulama juga menuliskan dalam kitab mereka adanya wakaf yang sifatnya mubah, dimana orang yang mewakafkan hartanya itu tidak mendapat pahala. Contohnya adalah orang kafir dzimmi yang merelakan hartanya untuk kepentingan umum.

Wakaf hukumnya boleh kalau ada orang yang tidak beragama Islam mau mewakafkan tanpa syarat, tetapi di sisi Allah amalnya itu tidak ada manfaatnya, alias tidak memberikannya pahala. Sehingga para ulama memasukkan ke dalam jenis wakaf yang hukumnya mubah.

4. Hukum Haram
Hukum wakaf yang dikatakan haram adalah wakaf di jalan yang bertentangan dengan agama Allah. Seperti orang yang mewakafkan hartanya untuk kemaksiatan, judi, minuman keras dan semua jalan yang tidak diridhai Allah SWT. serta bertentangan dari syari’at islam.

Wakaf di jalan seperti itu hukumnya wakaf yang haram dan yang termasuk wakaf yang haram adalah mewakafkan harta khusus hanya untuk anak laki-laki saja, tanpa menyertakan anak perempuan. Tindakan itu diharamkan karena mirip dengan sistem pembagian waris jahiliyah, dimana anak perempuan otomatis kehilangan hak warisnya, dan hanya anak laki-laki saja yang mendapatkan harta warisan dari orang tuanya.

Semoga Bermanfaat

Sumber :Buku Fikih Wakaf, Ahmad Sarwat, Lc, MA 
 

Ikuti Kami