“…..Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya…..” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Karena beberapa uzur (halangan). Maka, berlaku dua pilihan untuk menyelesaikannya. Yaitu dengan qadha puasa (mengganti puasa) atau membayar fidyah (memberi makan orang miskin).
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras dan fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
KRITERIA ORANG YANG MEMBAYAR FIDYAH
1. Orang Tua yang Sangat Renta dan Terlalu Lemah untuk Berpuasa
Seorang muslim yang telah lanjut usia dan kondisi tubuhnya sudah sangat renta, tidak sanggup untuk berpuasa, maka wajib mengganti hari puasanya dengan membayar fidyah.
2. Orang yang Sedang Dalam Keadaan Sakit dan Sulit Sembuh
Saat dalam kondisi sakit, tubuh menjadi lelah dan memaksa penderita untuk istirahat lebih banyak. Selain itu, imunitas sedang berusaha melawan penyakit yang diderita. Kondisi sakit tentu membuat kita sulit untuk melakukan aktivitas apapun. Termasuk untuk menjalankan ibadah puasa.
Jika kamu sedang sakit, Allah memberikan keringanan untuk menunda puasa dan menggantinya di hari lain. Namun, apabila penyakit yang kamu derita sangat sulit untuk disembuhkan, maka kamu dibolehkan untuk membayar fidyah.
3. Wanita Hamil dan Menyusui yang Tidak Sanggup Berpuasa
Dalam fiqh-nya, ibu hamil ataupun yang sedang menyusui boleh berpuasa apabila kondisi fisik mereka kuat dan memungkinkan. Namun, ada beberapa kasus yang kehamilannya mengalami komplikasi, atau merasakan sakit paska melahirkan sampai menahun, sehingga tidak cukup kuat untuk berpuasa, maka wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah.
Untuk ibu yang menyusui, apabila dikhawatirkan air susu akan berkurang, padahal bayi membutuhkan gizi untuk tubuhnya, maka diwajibkan membayar fidyah. Waktu menyusui bisa sampai 2 tahun bahkan lebih, sehingga akan sulit untuk mengganti puasa di rentang waktu tersebut.

Bagi yang belum membayar fidyah. DSM siap membantu menghitung dan menyalurkan fidyah Anda dan tersalurkan sesuai target yang berhak menerima. Insya Allah, fidyah Anda sangat bermanfaat di tengah kondisi pandemi covid-19. Terutamanya para lansia, orang terlantar, keluarga prasejahtera dan mereka yang jadi miskin karena corona, yang ada di pelosok Indonesia.
Ayo segera bayar fidyah ya sobat. Sebelum Ramadan tiba
Kantor DSM
– Denpasar : Jl Diponegoro no.218 Denpasar
No Telp : 081237671818
– Singaraja : Jl A Yani 198 Singaraja
No Telp : 081239088889
– Jembrana : Jl Danau Batur no.14 Loloan Barat
No Telp : 087861684674